Dalam sistem perpajakan Indonesia, tidak semua perolehan kekayaan dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Secara khusus, perolehan harta melalui jalur Warisan dan Hibah diberikan perlakuan istimewa, yaitu dikecualikan dari objek PPh. Pengecualian ini didasarkan pada filosofi bahwa warisan adalah perpindahan kekayaan yang telah dikenakan pajak sebelumnya ol... https://zafinternational.id/