“Komnas Perempuan tidak merekomendasikan korban curhat di media sosial. Atau temannya itu kemudian melaporkan di media sosial. Karena itu ada unsur merisikokan terhadap korban maupun saksi,” kata Bahrul https://graysoncbfe389910.mpeblog.com/52706618/the-2-minute-rule-for-hukum-dan-kriminal