Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.
Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk https://heatheyrx872174.pointblog.net/rumored-buzz-on-jasa-buat-npwp-71584852