Itu belum termasuk remisi yang tentu akan mempersingkat waktu penahanan. Artinya meringankan hukuman koruptor. Saat itu, ICW sudah mengingatkan agar pemerintah dan DPR “tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor”. Namun, peringatan itu sia-sia belaka karena tak digubris. Saat ini pemerintah dan https://dinkes.tanahbumbukab.go.id/pedati/?percaya=mgo777